Sunshine

Ridnatul Hidayati
Metro, Lampung, Indonesia
View my complete profile
Feeds RSS
Feeds RSS

makalah logika filsafat pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Dalam bahasa sehari-hari kita sering mendengar ungkapan seperti : alasannya tidak logis, argumentasinya logis, kabar itu tidak logis. Yang dimaksud dengan logis adalah masuk akal dan tidak logis adalah sebaliknya.Bahwa keseluruhan informasi keilmuan merupakan suatu sistem yang bersifat logis, karena itu science tidak mungkin melepaskan kepentingannya terhadap logika. Sebagai suatu ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari penalaran yang salah.
       Logika tidak mempelajari cara berpikir dari semua ragamnya, tetapi pemikiran dalam bentuk yang paling sehat dan praktis. Logika menyelidiki, menyaring dan menilai pemikiran dengan cara serius dan terpelajar serta bertujuan mendapatkan kebenaran, terlepas dari segala kepentingan dan keinginan perorangan. Logika merumuskan serta menerapkan hukum-hukum dan patokan-patokan yang harus ditaati agar manusia dapat berpikir benar.
      Banyak permasalah dihadapan kita yang dapat kita cari solusinya dengan cara menggunakan logika. Tetapi tidak semua masalah dapat kita selesaikan dengan menggunakan logika. Dengan demikian kami menggangkat logika sebagai bahan bahasan dalam makalah ini. Dengan harapan mampu menjadi bahan bacaan yang menarik dan mengandung daya positif.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah Pengertian Logika?
2.      Apa Saja Asas-Asas Pemikiran?
3.      Apa Saja Macam - Macam Logika?
4.      Bagaimana Cara Mendapatkan Kebenaran?
5.      Apakah Manfaat Logika?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui Pengertian Logika
2.      Mengetahui Asas-Asas Pemikiran
3.      Mengetahui Macam - Macam Logika
4.      Mengetahui Cara Mendapatkan Kebenaran
5.      Mengetahui Manfaat Logika
BAB II
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN LOGIKA
Logika adalah bahasa Latin yang berasal dari kata Logos yang berarti perkataan atau sabda.[1] Istilah lain yang digunakan sebagai gantinya adalah Mantiq, kata Arab yang diambil dari kata kerja nataqa yang berarti berkata atau berucap.[2]
Secara singkat, logika berarti ilmu, kecakapan atau alat untuk berpikir lurus.[3] Sebagai ilmu, logika disebut sebagai logika Epiteme (Latin:logika scientia) yaitu logika adalah sepenuhnya suatu jenis pengetahuan rasional atau ilmu logika (ilmu pengetahuan) yang mempelajari kecakapan untuk berpikir lurus, tepat dan teratur. Ilmu disini mengacu pada kecakapan rasional untuk mengetahui dan kecakapan mengacu pada kesanggupan akal budi untuk mewujudkan pengetahuan kedalam tindakan. Kata logis yang dipergunakan tersebut bisa juga diartikan dengan masuk akal.[4] Oleh karena itu logika terkait erat dengan hal-hal seperti pengertian, putusan, penyimpulan, silogisme.
Logika sebagai ilmu pengetahuan dimana obyek materialnya adalah berpikir (khususnya penalaran/proses penalaran) dan obyek formal logika adalah berpikir/penalaran yang ditinjau dari segi ketepatannya. Penalaran adalah proses pemikiran manusia yang berusaha tiba pada pernyataan baru yang merupakan kelanjutan runtut dari pernyataan lain yang telah diketahui (Premis) yang nanti akan diturunkan kesimpulan.
Logika juga merupakan suatu ketrampilan untuk menerapkan hukum-hukum pemikiran dalam praktek, hal ini yang menyebabkan logika disebut dengan filsafat yang praktis. Dalam proses pemikiran, terjadi pertimbamgan, menguraikan, membandingkan dan menghubungkan pengertian yang satu dengan yang lain. Penyelidikan logika tidak dilakukan dengan sembarang berpikir. Logika berpikir dipandang dari sudut kelurusan atau ketepatannya. Suatu pemikiran logika akan disebut lurus apabila pemikiran itu sesuai dengan hukum-hukum serta aturan yang sudah ditetapkan dalam logika. Dari semua hal yang telah dijelaskan tersebut dapat menunjukkan bahwa logika merupakan suatu pedoman atau pegangan untuk berpikir.

B.     ASAS-ASAS PEMIKIRAN
Asas pemikiran adalah pengetahuan dimana pengetahuan lain muncul dan dimengerti. Asas-asas ini bagi keseluruhan berfikir adalah mutlak dan salah benarnya suatu pemikiran tergantung terlaksana tidaknya asas-asas ini. Asas ini adalah dasar dari pengetahuan dan ilmu.
Asas ini dapat dibedakan menjadi :
1.      Asas Identitas (principium identitas = qanun zatiiya)
Asas ini adalah dasar dari semua pemikiran dan bahkan asas pemikiran yang lain. Kita tidak mungkin berfikir tanpa asas ini. Prinsip ini mengatakan bahwa sesuatu itu adalah dia sendiri bukan lainnya.

2.      Asas Kontradiksi (principium contradictoris = qanun tanaqud)
Prinsip ini mengatakan bahwa pengingkaran sesuatu tidak mungkin sama dengan pengakuannya.

3.      Asas Penolakan Kemungkinan Ketiga (Principium Exclusi Tertii = Qanun Imtina)
Asas ini mengatakan bahwa antara pengakuan dan pengingkaran kebenarannya terletak pada salah satunya. Pengakuan dan pengingkaran merupakan pertentangan mutlak, karena itu disamping tidak mungkin benar keduanya tidak mungkin salah keduanya.


C.    Macam - Macam Logika
Logika dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.      Logika Naturalis ( Mantiq al-Fitri)
Logika Naturalis adalah kinerja akal budi manusia yang berpikir secara tepat dan lurus sebelum mendapat pengaruh-pengaruh dari luar, yakni keinginan-keinginan dan kecenderungan-kecenderungan yang subyektif. Yang mana logika alamiah manusia ini ada sejak manusia dilahirkan. Dan dapat disimpulkan pula bahwa logika naturalis ini sifatnya masih murni dari diri sendiri.

2.      Logika Artifisialis atau Logika Ilmiah (Mantiq As-Suri)
Lain halnya dengan logika naturalis, logika ilmiah ini menjadi ilmu khusus yang merumuskan azas-azas yang harus ditepati dalam setiap pemikiran. Dengan adanya pertolongan logika ilmiah inilah akal budi dapat bekerja dengan lebih tepat, lebih teliti, lebih mudah dan lebih aman. Logika ilmiah ini juga dimaksudkan untuk menghindarkan kesesatan atau setidaknya dapat dikurangi. Sasaran dari logika ilmiah ini adalah untuk memperhalus dan mempertajam pikiran dan akal budi.


D.    CARA MENDAPATKAN KEBENARAN
Ada dua cara berfikir yang dapat digunakan untuk mendapatkan pengetahuan yang benar, yaitu melalui metode induksi dan metode deduksi.
a.       Induksi adalah cara berfikir untuk menarik kesimpulan yang bersifat umum dari kasus-kasus yang bersifat individual. Penalaran ini dimulai dari kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus dan terbatas diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum.[5]
b.      Deduksi adalah kegiatan berfikir merupakan kebalikan dari penalaran induksi. Deduksi adalah berfikir dari pernyataan yang bersifat umum menuju kesimpulan bersifat khusus.[6]


E.     MANFAAT LOGIKA
Logika membantu manusia berpikir lurus, efisien, tepat, dan teratur untuk mendapatkan kebenaran dan menghindari kekeliruan. Dalam segala aktivitas berpikir dan bertindak, manusia mendasarkan diri atas prinsip ini. Logika menyampaikan kepada berpikir benar, lepas dari berbagai prasangka emosi dan keyakinan seseorang, karena itu ia mendidik manusia bersikap obyektif, tegas, dan berani, suatu sikap yang dibutuhkan dalam segala suasana dan tempat.[7]







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Logika berasal dari kata Yunani Kuno yaitu (Logos) yang artinya hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Logika sebagai ilmu pengetahuan dimana obyek materialnya adalah berpikir (khususnya penalaran/proses penalaran) dan obyek formal logika adalah berpikir/penalaran yang ditinjau dari segi ketepatannya. Penalaran adalah proses pemikiran manusia yang berusaha tiba pada pernyataan baru yang merupakan kelanjutan runtut dari pernyataan lain yang telah diketahui (Premis) yang nanti akan diturunkan kesimpulan.
Dalam logika sendiri dapat dibedakan menjadi dua yaitu : logika naturalis dan logika ilmia. Ada dua cara berfikir yang dapat digunakan untuk mendapatkan pengetahuan yang benar, yaitu melalui metode induksi dan metode deduksi. Logika mempunyai beberapa kegunaan diantaranya yaitu membantu manusia berpikir lurus, efisien, tepat, dan teratur untuk mendapatkan kebenaran dan menghindari kekeliruan,

B.     Saran 
Sebagai penyusun, kami merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran dari pembaca. Agar kami dapat memperbaiki makalah yang selanjutnya.












DAFTAR PUSTAKA

Mundiri, Drs. H,  2012, Logika, Rajawali Pers, Jakarta
http://adhychezz.wordpress.com/logika/manfaat-belajar-logika/ (online, diakses Sabtu, 9 April 2016 pukul 13.00)




[1] K. Prent C. M., J. Adisubrata dan W. J. S Poerwadarminta, Kamus Latin Indonesia, Yayasan Kanisius, Semarang,1969, hlm. 501.
[2] Ahmad Warson Munawir, al-Munawir, Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta, 1984, hlm. 1531
[3] Amsal Bakhtiar, Ilmu Filsafat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 212
[4] Ibid. 212
[5] Irving, M. Copi & James A. Gould, Reading on Logic, New York, 1971, hlm. 41
[6] Irving, M. Copi, op. cit, hlm. 32
[7] Ahmad Hanafi, Pengantar Filsafat, ( Jakarta: Bulan Bintang, 1990 ), hal. 88

jenazah



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa manusia pasti akan mati, namun tidak akan pernah diketahui kapan kematian itu tiba. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah swt dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, Islam sangat memperhatikan dan menghormati orang-orang yang meninggal dunia.
Orang yang meninggal dunia perlu dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah swt yang sangat mulia. Oleh sebab itu menjelang menghadap ke haribaan Allah swt, orang meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup.
Pengurus jenazah termasuk syariat Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Akan tetapi masih banyak masyarakat islam yang masih belum mengerti tentang apa-apa yang harus dilakukan ketika ada ada saudara kita yang muslim meninggal dunia. Oleh karena itu penting sekali mengetahui tentang penyelenggaraan jenazah.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka pokok permasalahannya adalah:
1.      Bagaimanakah tanda-tanda sakaratul maut?
2.      Apakah pengertian jenazah?
3.      Bagaimana cara penyelenggaraan jenazah?

1.3 Tujuan
1.      Mengetahui tanda-tanda sakaratul maut
2.      Mengetahui pengertian jenazah
3.      Mengetahui cara penyelenggaraan jenazah




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Tanda-Tanda Sakaratul Maut
1.      Terbelalak & terbaliknya mata, karena mata mengikuti arah ruh ketika keluar dari jasad
2.      Berubahnya batang hidung ke kanan atau ke kiri.
3.      Berpautnya betis antara satu dengan yang lainnya.
4.      Turunnya rahang.
5.      Jantung atau nadi berhenti berdetak.
6.      Terlepasnya persendian tulang.
7.      Kulit menjadi tegang terutama di bawah ketiak.
8.      Suhu tubuh menjadi dingin seluruhnya.
9.      Tubuh menjadi keras & kaku terutama jika mayit telah meninggal cukup lama.
10.  Perubahan dalam bau.
11.  Hilangnya tanda hitam pada mata, terutama pada mayit dewasa.

Apabila seseorang mati mendadak, maka tunggulah sesaat hingga muncul tanda-tanda tersebut. (minta bantuan dokter/ahli) untuk benar-benar memastikan tanda-tanda yang sudah ada.

Cara Membimbing Orang Yang Sakaratul Maut
1. Menghibur dengan membesarkan hatinya
2. Menalkin / membimbing  dengan bacaan  kalimah tauhid
3. Meminta agar bersabar
4. Memberikan pelajaran dengan tidak boleh mengharapkan kematian,tetapi boleh berdo‘a, sebagai mana H R Bukhari dan Muslim : 
Artinya : Ya Allah , hidupkanlah aku jika memang baik bagiku , dan matikanlah aku jika memang itu baik bagiku .
5. Menghadapkannya ke arah kiblat
6. Membacakan Surah Yasin



2.2 Pengertian Jenazah
Kata jenazah diambil dari bahasa Arab  (جن ذح) yang berarti tubuh mayat dan kata جن ذ   yang berarti menutupi. Jadi, secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang tertutup.
 Penyelenggaraan jenazah adalah fardu kifayah bagi sebagian kaum muslimin, khususnya penduduk setempat terhadap jenazah muslim/ muslimah.
Namun, sebelum penyelenggaraan jenazah itu dimulai, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan terhadap jenazah tersebut, yaitu :
1.      Dipejamkan matanya, mendo’akan dan meminta ampunkan atas dosanya.
2.      Dilemaskan tangannya untuk disedekapkan di dada dan kakinya diluruskan.
3.      Mengatupkan rahangnya atau mengikatnya dari puncak kepala sampai ke dagu supaya mulutnya tidak menganga/terbuka.
4.      Jika memungkinkan jenazah diletakkan membujur ke arah utara dan badannya diselubungi dengan kain.
5.      Menyebarluaskan berita kematiannya kepada kerabat- kerabatnya dan handai tolannya.
6.      Lunasilah hutang-hutangnya dengan segera jika ia punya hutang.
7.      Segerakanlah fardu kifayahnya.

2.3 Penyelengaraan Jenazah
Menurut syari’at Islam, fardu kifayah dalam menyelenggarakan jenazah ada empat macam, yaitu :
1.      Memandikan jenazah
2.      Mengkafani jenazah
3.      Mensalatkan jenazah
4.      Menguburkan jenazah

1.      Memandikan Jenazah
Memandikan adalah salah satu cara yang wajib dilakukan terhadap mayat orang yang beragama Islam. Caranya adalah menyampaikan atau mengalirkan air bersih ke seluruh tubuhnya walaupun ia sedang haid atau junub. Memandikan ini dilakukan orang yang masih hidup dengan menggunakan sabun dan wangi- wangian, tetapi dengan lemah lembut.
Adapun persiapan yang harus dilakukan atau peralatan yang harus disediakan sebelum memandikan jenazah adalah:
1.      Menyediakan air yang suci dan mensucikan secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi- wangian, kapur barus dan lain-lain.
2.      Mengusahakan tempat yang tertutup untuk memandikan jenazah sehingga hanya orang yang berkepentingan saja yang ada disitu.
3.      Menyediakan kain kafan secukupnya.
4.      Usahakanlah orang-orang yang akan memandikan jenazah itu adalah keluarga terdekat jenazah atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya laki-laki, maka yang memandikannya harus laki- laki, demikian juga sebaliknya jika jenazahnya perempuan, maka yang memandikannya harus perempuan, kecuali suami kepada istrinya/istri kepada suaminya atau muhrimnya.
Orang yang boleh memandikan jenazah adalah orang yang sama jenis kelaminnya dengan mayat kecuali istri/ suami. Namun, jika ada beberapa orang yang berhak memandikannya, maka yang lebih berhak adalah keluarga terdekat yang mengetahui pelaksanaan mandi jenazah serta bersifat amanah. Kalau tidak, orang lain yang lebih berpengetahuan serta amanah ( dapat dipercaya untuk tidak membuka aib jenazah).
Adapun cara memandikan jenazah itu dapat dilakukan sebagai berikut :
1.      Niat karena Allah ta’ala.
2.      Melepaskan segala pakaian yang melekat di badan  jenazah dan menggantinya dengan kain  yang  menutup aurat.
3.      Melepaskan perhiasan dan gigi palsunya jika memungkinkan.
4.      Membersihkan rongga mulutnya, kuku- kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis.
5.      Memulai memandikan dengan membersihkan anggota wudu’nya, dengan mendahulukan yang kanan dan menyiramnya sampai rata tiga, lima,tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan.
6.      Jenazah dimiringkan ke kiri kemudian bagian kanan badan disiram dengan air, dan selanjutnya dimiringkan ke kanan dan bagian kiri badan disiram dengan air, siramlah dengan bilangan ganjil.
7.      Pada waktu jenazah disiram dengan air, badannya di gosok-gosok guna menghilangkan najis/ kotoran sekaligus untuk meratakan air ke seluruh tubuh, perutnya di urut dengan pelan atau badannya di bungkukkan sedikit supaya gas dan kotoran yang ada dalam perutnya keluar, dan tempat keluar kotoran tersebut disiram dengan air yang harum dengan memakai sarung tangan.
8.      Pada bagian akhir siraman hendaklah disiram dengan wangi- wangian.
9.      Mengeringkan badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang berambut panjang hendaklah dikepang rambutnya jika memungkinkan.  

Selain hal di atas, yang perlu diperhatikan terhadap jenazah adalah sebagai berikut:
1.      Orang yang gugur, syahid dalam peprangan membela agama Allah cukup dimakamkan dengan pakaian yang melekat di tubuhnya ( tanpa dimandikan, dikafani dan disalatkan ).
2.      Orang yang wafat dalam keadaan berihram di rawat seperti biasa tanpa diberi wangi-wangian.
3.      Orang yang syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti melahirkan, tenggelam, terbakar dirawat seperti biasa.
4.      Jenazah janin yang telah berusia empat bulan dirawat seperti biasa.
5.      Jika terdapat halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup diganti dengan tayammum.
6.      Bagi orang yang memandikan jenazah, disunnahkan untuk mandi sesudahnya.

2.      Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah adalah membalut seluruh tubuhnya dengan kain dan sebagainya walaupun hanya dengan sehelai kain. Mayat laki- laki sunat dikafani dengan tiga lapis kain putih.
Sementara itu, mayat perempuan sunat mengkafaninya dengan lima lapis kain yang terdiri dari sehelai kain sarung, selendang dan dua helai kain untuk membalut tubuh mayat/jenazah.
Persiapan dan perlengkapan yang akan dilakukan untuk mengkafani jenazah adalah :
1.      Kain untuk mengkafani secukupnya dan diutamakan yang berwarna putih.
2.      Kain kafan untuk jenazah laki- laki terdiri dari tiga lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari lima lembar kain, yaitu : kain basahan, baju kurung, kerudung dan dua lembar kain penutup.
3.      Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagai berikut:
a.       Tali sejumlah 3, 5, 7, atau 9 antara lain untuk ujung kepala, leher, pinggang/ pada lengan tangan, perut, lutut, pergelangan kaki dan ujungkaki.
b.      Kapas secukupnya.
c.       Kapur barus atau pewangi secukupnya.
d.      Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya di atas tali-tali yang telah disediakan.
e.       Untuk jenazah perempuan, aturlah kerudung/ mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya.
Setelah perlengkapan disediakan, maka dilakukan dengan mengkafani jenazah dengan urutan sebagai berikut :
1.      Pada waktu hendak mengkafani dipasang lebih dahulu tirai (pendinding) supaya jenazah itu tidak sampai dilihat orang lain/ selain orang yang mengkafani.
2.      Kain kafan telah dihamparkan dengan letak sebagai berikut:
a)      Kain kafan diletakkan pada urutan yang paling bawah yang telah ditaburi dengan wangi-wangian seperti kapur barus. Dibawah kain kafan diletakkan tiga/ lima buah tali yang di ambil dari pinggir kain kafan. Cara meletakkannya, satu helai di ujung kepala, satu helai di pinggang dan satu helai lagi di ujung kaki. Kedua tangannya diletakkan di dadanya seperti ketika melaksanakan solat.
b)      Jenazah diletakkan membujur di atas kain kafan dalam keadaan tertutup selubung kain.
c)      Lepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup.
d)     Jika diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang- lubang yang mengeluarkan cairan.
3.      Bagi jenazah laki-laki di tutup dengan tiga lapis kain secara rapi dan di ikat dengan simpul disebelah kiri.
4.      Bagi jenazah yang berrambut panjang (permpuan) hendaklah rambutnya dikepang jika memungkinkan.
5.      Bagi jenazah perempuan, kenakan(pakaian) lima lapis kain yaitu: kerudung, untuk kepala, baju kurung , kain basahan penutup aurat dan dua lembar kain penutup secara rapi serta di ikat dengan simpul disebelah kiri.
6.      Setelah tutup kepala, baju( bagi wanita) kain dan kapas dipakaikan, maka kain kapan digulung dengan cara mempertemukan ujung kain sebelah kanan dan kiri satu persatu, sejak dari leher sampai ke kaki kemudian di ikat dengan tali yang telah diletakkan terlebih dahulu di bawah kain kafan yaitu di ujung sebelah kaki dan pinggang, sedangkan yang sebelah atas masih terbuka sambil menanti kerabatnya ziarah terakhir. Setelah kerabat dan familinya selesai berziarah, maka disempurnakan gulungannya dan
7.      kemudian di ikat di ujung sebelah atas. Dan pertemuan ikatan itu sebaiknya dibuat sebelah kiri jenazah

3.      Mensholatkan Jenazah
Syarat-syarat shalat jenazah
a.       Menutup aurat, suci hadats/najis dan menghadap kiblat
b.      Jenazah telah dimandikan
c.       Letak jenazah di depan yang menshalatkan kecuali shalat ghaib
Cara shalat:
1.      Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki. Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang imam.
·         Disunnahkan membuat tiga shaf (barisan).
·         Menshalatinya sebaiknya dengan jama’ah yang banyak
·         Jika mayitnya anak laki-laki & perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada posisi mayit wanita dewasa.
·         Tidak mengapa bagi Imam meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat berdo’a sesuai dengan kata gantinya.
2.      Imam bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan tertuju kepada tempat sujud.
3.       Berta’awudz, membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah. Semuanya dibaca secara sir (pelan).
4.       Imam takbir yang kedua seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
5.      Kemudian bertakbir yang ketiga sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.

Keterangan  :
·         Lafal lafal niat mewudhukan jenazah

a.       Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى


b.      Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى

  

·         Lafal lafal niat memandikan jenazah

a.       Lafal  niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَ             
b.      Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى

c.       Lafal  niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya  : Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah   ini jenazah  karena Allah ta ‘ala .

·         Lafal lafal niat shalat jenazah
1.      untuk jenazah laki laki Satu

اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

2.      untuk jenazah laki laki dua

اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

3.      untuk jenazah banyak

اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى            


4.      untuk jenazah perempuan Satu

اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

5.      untuk jenazah ghoib ( imam )

اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

6.      untuk jenazah ghoib ( makmum )

اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

·         Lafal doa setelah takbir ke 3

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّمَثْوَاهُ

“ Ya Allah , ampunilah dia , berilah kasih (rahmat  ) padanya , berilah maaf padanya , muliakanlah kedatangannya ( tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya ( kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya . “

·         Lafal do ‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ

“Ya Allah , janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau beri kami  fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia . “

Penjelasan  :
Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah  setelah takbir ke 3 dan  ke  4 hendaklah bacaan dlamir  ( kata ganti orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki – laki atau permpuan ), misalnya :
1.      Apabila jenazahnya wanita maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir ha (هاَ)
2.      Apabila jenazahnya  dua orang  maka dlamir (kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir huma هُما)
3.      Apabila jenazahnya  banyak   maka dlamir( kata ) hu (  هُ) diganti dengan dlamir hum (هُمْ)

4.      Mengubur jenazah
        Telah disepakati kaum muslimin bahwa menguburkan jenazah merupakan fardhu kifayah. Adapun yang wajib dilakukan,paling sedikit dengan membaringkannnya dalam sebuah lubang lalu menutup kembali lubang tersebut dengan tanah,sehingga tidak terlihat lagi jasadnya,tidak tercium baunya,dan terhindar dari binatang buas dan sebagainya. Akan tetapi yang lebih sempurna ialah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Memperdalam lubang kuburan kira-kira 2 meter atau lebih dari permukaan tanah.
b.      Lubang untuk menguburkan mayit sebaiknya berbentuk lahd (lahad) , yaitu liang yang bagian bawahnya dikeruk sebelah ke kiblat,dan setelah jenazah dibaringkan disana, liang tersebut ditutupi dengan bilah-bilah papan yang di tegakkan,kemudian di timbun dengan tanah.Akan tetapi jika tanah kuburan itu kurang keras,dan dikhawatirkan dapat longsor boleh juga menguburkan jenazah dengan membaringkannya ditengah-tengah lubang kemudian menutupinya dengan papan,ranting dan dedaunan seperti di atas.
c.       Ketika memasukkan mayit kedalam kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa ‘alasunnati Rasulillah. Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat. Disamping itu,para ulama menganjurkan agar kepala si mayit di letakkan diatas bantal dari tanah liat atau batu, kemudian ikatan-ikatan kafannya dilepaskan dan bagian dari kafannya di pipinya dibuka sedikit agar pipinya itu menempel danga tanah. Dianjurkan pula bagi yang menghadiri penguburan ,menebarkan sedikit tanah kearah kepala si mayit setelah dibaringkan kedalam kuburannya sebanyak 3 kali,sambil mengucapkan bagian dari ayat al-qur’an, pada kali pertama : Minha Khalaqnakum (yang artinya: Dari tanah Kami menciptakanmu) ; pada yang kedua : wa fihanu’idukum (artinya : dan kepada tanah Kami mengembalikanmu  dan pada yang ketiga: wa minha nukhrijukum taratan ukhra(artinya : dan dari tanah pula Kami mengeluarkanmu lagi).
d.      Selesai penguburannya, yaitu ketika lubang telah ditimbuni kembali dengan tanah, hendaknya mereka yang hadir mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon ampunan baginya dari Allah SWT. Sebagian ulama terutama dari kalangan madzhab Syafi’i,  agar dibacakan talqin (do’a yang biasa di baca di atas kuburan guna menuntun si mayit untuk menjawab pertanyaan malaikat).

Berbagai Tata Cara Berkaitan Dengan Kuburan
a.       Menurut Syafi’i dalam Al-Mukhtashar,sebaiknya tidak menggunakan tanah  tambahan untuk menimbuni kuburan, selain yang telah dikeluarkan ketika menggalinya.
b.      Dibolehkan menaikkan kuburan kira-kira sejengkal lebih tinggi dari permukaan tanah, semata-mata agar diketahui bahwa itu adalah kuburan, sehingga tidak diinjak atau diduduki.
c.       Dianjurkan memercikkan air serta meletakkan kerikil (batu-batu kecil) diatas kuburan Kemudian meletakkan sepotong batu atau kayu dan sebagainya diatas kuburan sebagai tanda agar diketahui oleh para peziarah.
d.      Sebaiknya tidak membuat bangunan diatas kuburan ataupun memoles permukaannya dengan plester semen kapur dan sebagainya.Sebagian ulama mengharamkan hal itu, dan sebagiannnya lagi meski tidak mengharamkan namun menegaskan bahwa perbuatan seperti itu tidak disukai.












BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN


Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk  menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah:
1.      Memandikan
2.      Mengkafani
3.      Menshalatkan
4.      Menguburkan
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:
a.       Memperoleh pahala yang besar.
b.      Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame manusia.
c.       Membantu meringankan beban keluarga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
d.      Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
e.       Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.








DAFTAR PUSTAKA

Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo Bandung. 1994
Ali Imran Sinaga, Fiqih Taharah, Ibadah, Muamalah, Cita Pustaka Media Perintis Bandung. 2011
http: //dear.to/ Abusalma, Ringkasan Cara Penyelenggaraan Jenazah (online, diakses tanggal 20 Maret 2016 pukul 20.00 WIB)