MAKALAH
“WARGA NEGARA DAN NEGARA”
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Dalam Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar
Dosen pengampu : Ikhwan Aziz Q, M.pd.I
Disusun oleh :
1. Ridnatul Hidayati (15250032)
2. Siti Maskana (15250034)
FAKULTAS
TARBIYAH
PROGAM
STUDY PENDIDIKAN MATEMATIKA
INSTITUT
AGAMA ISLAM MA’ARIF NU (IAIM NU)
METRO
LAMPUNG
1438 H
/ 2016 M
KATA
PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan tepat
waktu.
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk mengkaji dan memperdalam pengetahuan kita
tentang warga Negara dan Negara.
Meskipun
demikian kami mengakui bahwa apa yang kami sajikan kedalam makalah ini masih
banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu, kritik dan
saran dari para pembaca sangat diharapkan untuk perbaikan selanjutnya.
Akhirnya,
kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ikhwan Aziz Q, M.pd.I yang telah
memberikan kesempatan kami untuk mengkaji materi ini, semoga kesediaan tersebut
mendapat berkah dan balasan yang berlipat ganda dari Allah SWT, Aamiin.
Metro,
Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang....................................................................................... 1
B. Rumusan masalah.................................................................................. 1
C. Tujuan.................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Warga
Negara ....................................................................................... 2
B.
Negara................................................................................................... 7
C.
Hubungan
warga Negara dan Negara................................................... 10
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................ 12
B. Saran...................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku
hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu
pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat
demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek
yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan warga
Negara?
2.
Apakah yang dimaksud dengan Negara?
3.
Apakah hubungan antara warga Negara dan
Negara?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui tentang warga Negara
2.
Mengetahui tentang Negara
3.
Mengetahui tentang hubungan warga Negara
dan Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Warga Negara
a. Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama
warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi
atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
Warga
Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.Warga Negara secara umum adalah Anggota suatu negara yang
mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga negara adalah orang
yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di
dalam negara tersebut.
Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara. Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing
dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara
yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan
“Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
Menurut UU
ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya
UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI
bagi:
1. Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak WNI yang belum berusia lima
tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan.
3. Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
b. Syarat
Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1.
Telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah menikah
2.
Pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
3.
Sehat jasmani dan rohani
4.
Dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.
Tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih
6.
Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.
Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap
dan
8.
Membayar uang pewarganegaraan ke
Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan
harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir
atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status
WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari
suatu penduduk bisa menjadi unsur Negara, warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian
hak, privasi, dan tanggung jawab.
d. Hak dan kewajiban warga negara
1. Dalam bidang ekonomi
ü Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
-
Hak
: mendapat pekerjaan dan penghidupan yak layak
-
Kewajiban
: Bekerja keras
ü Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
-
Hak
: Mendapat pekerjaan yang berdasarkan asas kekeluargaan.
-
Kewajiban
: Membangun usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan.
ü Pasal 33 ayat (2) : “ Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.”
-
Hak
: Mendapat pertanggung jawaban dari negara.
-
Kewajiban
: Memproduksi sesuatu yang penting bagi negara.
ü Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
-
Hak
: Mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara.
-
Kewajiban
: Menjaga kelestarian sumber daya alam.
ü Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.”
-
Hak
: Mendapat pekerjaan yang layak
-
Kewajiban
: Menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.
ü Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
-
Hak
: Mendapatkan pemeliharaan dari Negara
-
Kewajiban
: Bekerja untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin.
2. Dalam bidang hukum
ü Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
-
Hak
: Mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum.
-
Kewajiban
: Menjunjung hukum.
3. Dalam bidang sosial budaya
ü Pasal 29 ayat (1) : “ Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
-
Hak
: Memeluk agama sesuai keinginan.
-
Kewajiban
: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
ü Pasal 29 ayat (2) : “ Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
-
Hak
: Bebas memeluk agama.
-
Kewajiban
: Beribadat menurut agama dan kepercayaan.
ü Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan.”
-
Hak
: Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
-
Kewajiban
: Menjalankan pendidikan.
ü Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
-
Hak
: Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.
-
Kewajiban
: Mengikuti pendidikan dasar.
4. Dalam bidang politik
ü Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di
tetapkan dengan undang-undang.”
-
Hak
: Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
-
Kewajiban
: Menggunakan hak sesuai dengan undang-undang.
2.2 Negara
a.
Pengertian
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu
dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan
pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
1. Roger F.
Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang
telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. Prof. R.
Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4. Prof. Mr.
Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
5. Aristoteles
: Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan
bersama.
b.
Tugas utama Negara
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
c.
Fungsi Negara
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara
wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala
ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari
internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan Negara
2. Fungsi Keadilan
Negara
wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan
tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa
melihat kedudukan dan jabatan.
3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara
membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan
dan juga bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara
bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
d.
Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak
ada pemaksaan fisik.Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah.
2. Sifat monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu
aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat totalitas
Semua hal
tanpa pengecualian menjadi wewenang negara. Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya. Negara merupakan wadah yang memungkinkan
seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan
rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
4.
Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing)
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali
e.
Unsur Negara
1.
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak
mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain
baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa,
misalnya PBB.
Lebih jelasnya :
a. Wilayah
b. Rakyat
c. Pemerintah yang berdaulat
d. Pengakuan Negara lain
f.
Bentuk
Negara
1.
Negara Kesatuan
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.
Negara Serikat
Di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
2.3 Hubungan
Warga Negara dan Negara
Hubungan
antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban,antara warga
Negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban
untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya
serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib
membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi adanya
kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara.
Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali
terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga
negaranya
Dalam
deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan
hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi
melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif
suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak
rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan
kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di
hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya.
Boleh
dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.Bukan hal yang aneh ketika
sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada
negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara
sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan),
mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan
sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari
setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat
tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk
mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti
kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu
harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau
hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah
negara.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Warga
Negara adalah sebuah rakyat yang mendiami sebuah wilayah dalam sebuah komunitas
atau bisa disebut dengan Negara, Negara
adalah suatu wilayah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
Kelompok atau individu di wilayah tersebut,Warga Negara dan Negara saling bekaitan
terlihat dari sejarah terbentuknya suatu Negara,Hukum Negara harus di patuhi
karena hokum Negara bersifat mutlak.
Hubungan antara bangsa, Negara, Warga Negara,
demokrasi dan Hak Asasi Manusia sangat erat kaitannya, maka dari itu apabila
salah satu dari unsur Negara terpisah atau di hilangkan maka akan terlihat
kemerosotan dari Negara tersebut, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak asasi
manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat dari manusia. Oleh sebab itu
perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di bidang sosial politik hanya
dapat berjalan dengan baik apabila hak yang lain di bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta hak solidaritas juga juga dilindungi dan dipenuhi, dan begitu pula
sebaliknya.
b.
Saran
Dalam menyusun
makalah perkembangan hadis pada masa Rasulullah sampai sekarang pastilah makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu bagi para mahasiswa, pembaca dan khususnya kepada
dosen pembimbing Ilmu
Sosial Dasar kami sangat mengharapkan keritik dan saran.
DAFTAR
PUSTAKA
https://pandanwulan.wordpress.com/2011/11/06/tugas-ilmu-sosial-dasar-warga-negara-dan-negara/ diakses pada
hari Rabu, 26 Oktober 2016 pukul 09.00 WIB
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/ diakses pada
hari Rabu, 26 Oktober 2016 pukul 09.00 WIB
Hartomo, Drs. H . Dra. Arnicun Aziz.
2008. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta.
Bumi Aksara
0 comments:
Post a Comment