Sunshine

Ridnatul Hidayati
Metro, Lampung, Indonesia
View my complete profile
Feeds RSS
Feeds RSS

warga negara dan negara (ISD)



MAKALAH
“WARGA NEGARA DAN NEGARA”
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Dalam Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar

Dosen pengampu : Ikhwan Aziz Q, M.pd.I

 









Disusun oleh :
1.      Ridnatul Hidayati                        (15250032)
2.      Siti Maskana                                (15250034)


FAKULTAS TARBIYAH
PROGAM STUDY PENDIDIKAN MATEMATIKA


INSTITUT AGAMA ISLAM MA’ARIF NU (IAIM NU)
METRO LAMPUNG
1438 H / 2016 M



KATA PENGANTAR


Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan tepat waktu.
            Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengkaji dan memperdalam pengetahuan kita tentang warga Negara dan Negara.
            Meskipun demikian kami mengakui bahwa apa yang kami sajikan kedalam makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu, kritik dan saran dari para pembaca sangat diharapkan untuk perbaikan selanjutnya.
            Akhirnya, kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ikhwan Aziz Q, M.pd.I yang telah memberikan kesempatan kami untuk mengkaji materi ini, semoga kesediaan tersebut mendapat berkah dan balasan yang berlipat ganda dari Allah SWT, Aamiin.

                                                                                                           
                                                                                                Metro, Oktober 2016
                                                                                                            Penyusun









DAFTAR  ISI


HALAMAN JUDUL...................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang....................................................................................... 1
B.     Rumusan masalah.................................................................................. 1
C.     Tujuan.................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Warga Negara ....................................................................................... 2
B.     Negara................................................................................................... 7
C.     Hubungan warga Negara dan Negara................................................... 10
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan............................................................................................ 12
B.     Saran...................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan warga Negara?
2.      Apakah yang dimaksud dengan Negara?
3.      Apakah hubungan antara warga Negara dan Negara?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui tentang warga Negara
2.      Mengetahui tentang Negara
3.      Mengetahui tentang hubungan warga Negara dan Negara



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Warga Negara
a.      Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau   perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.Warga Negara secara umum adalah Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara. Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.



Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.      Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.      Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

b.      Syarat Menjadi WNI
Permohonan  pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1.              Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah
2.              Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.              Sehat jasmani dan rohani
4.              Dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945
5.              Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6.              Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.               Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap dan
8.              Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.       Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur Negara, warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang  merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

d.      Hak dan kewajiban warga negara
1.      Dalam bidang ekonomi
ü  Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
-          Hak : mendapat pekerjaan dan penghidupan yak layak
-          Kewajiban : Bekerja keras
ü  Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
-          Hak : Mendapat pekerjaan yang berdasarkan asas kekeluargaan.
-          Kewajiban : Membangun usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan.
ü  Pasal 33 ayat (2) : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
-          Hak : Mendapat pertanggung jawaban dari negara.
-          Kewajiban : Memproduksi sesuatu yang penting bagi negara.
ü  Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
-          Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara.
-          Kewajiban : Menjaga kelestarian sumber daya alam.
ü  Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
-          Hak : Mendapat pekerjaan yang layak
-          Kewajiban : Menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.
ü  Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
-          Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari Negara
-          Kewajiban : Bekerja untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin.
2.      Dalam bidang hukum
ü  Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
-          Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum.
-          Kewajiban : Menjunjung hukum.
3.      Dalam bidang sosial budaya
ü  Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
-          Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
-          Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
ü  Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
-          Hak : Bebas memeluk agama.
-          Kewajiban : Beribadat menurut agama dan kepercayaan.
ü  Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
-          Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
-          Kewajiban : Menjalankan pendidikan.
ü  Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
-          Hak : Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.
-          Kewajiban : Mengikuti pendidikan dasar.
4.      Dalam bidang politik
ü  Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di tetapkan dengan undang-undang.”
-          Hak : Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
-          Kewajiban : Menggunakan hak sesuai dengan undang-undang.

2.2  Negara
a.      Pengertian
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
1.      Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.      Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.      Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4.      Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
5.      Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
b.      Tugas utama Negara
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
c.       Fungsi Negara
1.      Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan Negara
2.      Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
3.      Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.

4.      Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

d.      Sifat Negara
1.      Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik.Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah.
2.      Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.      Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara. Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
4.      Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing)
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

e.       Unsur Negara
1.      Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.      Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Lebih jelasnya :
a.       Wilayah
b.      Rakyat
c.       Pemerintah yang berdaulat
d.      Pengakuan Negara lain
f.       Bentuk Negara
1.       Negara Kesatuan
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.      Negara Serikat
Di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

2.3  Hubungan Warga Negara dan Negara
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban,antara warga Negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
 Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya.
Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.











BAB III
PENUTUP


a.      Kesimpulan
Warga Negara adalah sebuah rakyat yang mendiami sebuah wilayah dalam sebuah komunitas atau bisa disebut dengan Negara, Negara adalah suatu wilayah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku bagi semua Kelompok atau individu di wilayah tersebut,Warga Negara dan Negara saling bekaitan terlihat dari sejarah terbentuknya suatu Negara,Hukum Negara harus di patuhi karena hokum Negara bersifat mutlak.
Hubungan antara bangsa, Negara, Warga Negara, demokrasi dan Hak Asasi Manusia sangat erat kaitannya, maka dari itu apabila salah satu dari unsur Negara terpisah atau di hilangkan maka akan terlihat kemerosotan dari Negara tersebut, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat dari manusia. Oleh sebab itu perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di bidang sosial politik hanya dapat berjalan dengan baik apabila hak yang lain di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta hak solidaritas juga juga dilindungi dan dipenuhi, dan begitu pula sebaliknya.

b.       Saran
 Dalam menyusun makalah perkembangan hadis pada masa Rasulullah sampai sekarang pastilah makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu bagi para mahasiswa, pembaca dan khususnya kepada dosen pembimbing Ilmu Sosial Dasar kami sangat mengharapkan keritik dan saran.

DAFTAR PUSTAKA



http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/ diakses pada hari Rabu, 26 Oktober 2016 pukul 09.00 WIB

Hartomo, Drs. H . Dra. Arnicun Aziz. 2008. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. Bumi Aksara

0 comments:

Post a Comment