BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konstitusi merupakan seperangkat aturan
kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara.
Konstitusi Negara biasa disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Keberadaan
konstitusi Negara sangatlah penting dalam pembangunan Negara dan warga Negara
yang demokratis. Dengan kata lain, konstitusi demokratis lahir dari Negara yang
demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh
penyelenggara Negara. Maka dengan ini kita akan menguraikan unsur-unsur penting
dalam konstitusi meliputi : pengertian, fungsi, tujuan, ruang lingkup, sejarah
dan model konstitusi.
1.2 Rumusan Masalah
1.
apakah pengertian konstitusi?
2.
apakah tujuan dan fungsi konstitusi?
3.
apakah sejarah perkembangan konstitusi?
4.
apakah sejarah lahir dan perkembangan
konstitusi di indonesia?
5.
apakah perubahan konstitusi di
indonesia?
6.
apakah konstitusi sebagai kehidupan
kenegaraan yang demokratis?
7.
apakah lembaga kenegaraan setelah
amendemen uud 1945?
8. apakah
tata aturan perundang-undangan indonesia?
1.3 Tujuan
1.
mengetahui pengertian konstitusi
2.
mengetahui tujuan dan fungsi konstitusi
3.
mengetahui sejarah perkembangan
konstitusi
4.
mengetahui sejarah lahir dan
perkembangan konstitusi di indonesia
5.
mengetahui perubahan konstitusi di
indonesia
6.
mengetahui konstitusi sebagai kehidupan
kenegaraan yang demokratis
7.
mengetahui lembaga kenegaraan setelah
amendemen uud 1945
8.
mengetahui tata aturan
perundang-undangan indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi
berasal dari bahasa Perancis, constituer yang berarti membentuk. Maksudnya
adalah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan suatu Negara. Dalam bahasa
latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni cume, berarti
“bersama dengan…” dan statuere, berarti “ membuat sesuatu agar berdiri” atau “
mendirikan, menetapkan sesuatu”. Adapun Undang-Undang Dasar merupakan
terjemahan dari istilah Belanda, grondwet. Kata grond berarti tanah atau dasar,
dan wet berarti undang-undang.
Istilah
konstitusi (constitution) dalam bahasa Inggris
memiliki makna yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar, yakni
keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat.
Dari pengertian diatas,
konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Kumpulan kaidah yang memberikan
pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
2.
Dokumen tentang pembagian tugas dan
wewenangnya dari system politik yang ditetapkan.
3.
Deskripsi yang menyangkut masalah hak
asasi manusia.
B. TUJUAN DAN FUNGSI KONSTITUSI
Tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin
hak-hak rakyat yang di perintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat.
Adapun menurut Sri
Soemantri menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi
yaitu:
1.
Jaminan hak-hak asasi manusia
2.
Susunan ketatanegaraan yang bersifat
mendasar
3.
Pembagian dan pembatasan kekuasaan
Dalam paham konstitusi
demokrasi dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
1.
Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik)
tunduk pada hokum
2.
Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia
3.
Peradilan yang bebas dan mandiri
4.
Pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai
pokok utama dari kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi
konstitusi diatas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahanyang
konstitusional.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSI
Konstitusi
sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal sejak zaman Yunani
yang memiliki beberapa kumpulan hukum. Kota Athena mengartikan tentang “konstitusi”
hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan
semata-semata.
Pada
masa kekaisaran Roma pengertian konstitusi (contitutionnes) mengalami perubahan
makna : ia merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh
para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan serta adat kebiasaan
setempat selain undang-undang.
Selanjutnya
pada abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam Madinah atau Kontitusi Madinah,
yang merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh
bermacam kelompok dan golongan : Yahudi, Kristen, Islam, dan lain-lain.
Kontitusi Madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan
berpendapat, kewajiban dalam hidup kemasyarakatan dan mengatur kepentingan umum
dalam kehidupan. Konstitusi Madinah merupakan satu bentuk konstitusi pertama di
dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah
mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan
terhadap hak asasi manusia.
Pada
paruh kedua abab XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana
telah mengakhiri absolutism kekuasaan raja dan menggantikannya dengan system
parlemen sebagai pemegang kedaulatan. Akhir-akhir revolusi ini pada 1789
meletus revolusi di Perancis, kekacauan social di Perancis memunculkan perlunya
konstitusi. Maka pada 14 September 1791 dicatat sebagai peristiwa diterimanya
konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah sebagian besar
negara-negara di dunia, baik monarki maupun republik, negara kesatuan maupun
federal, sama-sana mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
D. SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN
KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam
perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali
pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Perjalanan
sejarah konstitusi Indonesia antara lain :
1.
Undang-Undang Dasar 1945 yang masa
berlakunya sejak 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
2.
Konstitusi Republik Indonesia
Serikat-lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RS-dengan masa berlakunya 27
Desember 1949-17 Agustus 1950.
3.
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 - 5 Juli
1959.
4.
Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan
pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang.
E. PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam
system ketatanegaraan modern, ada dua model perubahan konstitusi yaitu renewal ( pembaruan) dan amandemen
(perubahan). Renewal adalah system perubahan konstitusi dengan model perubahan
konstitusi secara keseluruhan, sehingga yang diberlakukannya adalah konstitusi
yang baru secara keseluruhan. Adapun amendemen adalah perubahan konstitusi yang
apabila suatu konstitusi diubah, konstitusi asli tetap berlaku. Dengan kata
lain, perubahan pada model amendemen tidak terjadi secara keseluruhan bagian atau
lampiran yang menyertai konstitusi awal.
Menurut
Budiarjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model
renewal dan amendemen, yaitu :
1.
Sidang badan legislative dengan ditambah
beberapa syarat.
2.
Referendum yaitu pengambilan keputusan
dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang.
3.
Negara-negara bagian dalam Negara
federal harus menyetujui
4.
Perubahan yang dilakukan suatu konveksi atau dilakukan
oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Dalam
perubahan keempat UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang.
Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1.
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang
Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2.
Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD
diajukan secara tertulis dan ditunjukkan jelas bagian yang diusulkan untuk
diubah beserta alannya.
3.
Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang
MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4.
Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD
dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu
anggota dari seluruh anggota MPR.
Dalam
sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD
1945. Sejak Proklamasi 1945, telah
terjadi perubahan-perubahan atas UUD Negara Indonesia yaitu:
1.
UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember
1949)
2.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3.
Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia 1950 ( 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4.
UUD 1945 ( 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999)
5.
UUD 1945 dan Perubahan I (19 Oktober
1999 – 18 Agustus 2000)
6.
UUD 1945 dan Perubahan I dan II (
18 Agustus 2000 – 9 November 2001)
7.
UUD 1945 dan Perubahan I, II dan III ( 9
November 2001 – 10 Agustus 2002)
8.
UUD 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV
( 10 Agustus 2002)
F. KONSTITUSI SEBAGAI PERANTI
KEHIDUPAN KENEGARAAN YANG DEMOKRATIS
Konstitusi
merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerja
sama antara Negara dan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. A.
Hamid S. Attamimi berpendapat bahwa konstitusi Undang-Undang Dasar adalah
sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan
Negara harus dijalankan. Adapun menurut A. G. Pringgodigdo berpendapat bahwa
adanya keempat unsure pembentukan Negara belumlah cukup menjamin terlaksananya
fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hokum dasar yang mengaturnya.
Hokum dasar yang dimaksud adalah konstitusi atau UUD. Dengan demikian
keberadaan konstitusi atau UUD dalam kehidupan kenegaraan menjadi sangat
penting, karena ia menjadi acuan dan penentu arah dalam penyelenggaraan Negara.
Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai system
ketatanegaraan, maka konstitusi merupakan aturan yang dapat menjamin
terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan
yang demokratis.
Prinsip-prinsip
demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.
Menempatkan warga Negara sebagai sumber
utama kedaulatan
2.
Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak
minoritas
3.
Adanya jaminan penghargaan terhadap
hak-hak individu warga Negara dan penduduk Negara, sehingga dengan demikian
entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang.
4.
Pembatasan pemerintahan
5.
Adanya jaminan terhadap keutuhan Negara
nasional dan integritas wilayah
6.
Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam
proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas
7.
Adanya jaminan berlakunya hokum dan
keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan
Negara yang meliputi :
a. Pemisahan
wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica
b. Kontrol
dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
Dengan
demikian bisa disimpulkan bahwa tatanan dan praktik kehidupan kenegaraan
mencerminkan suasana yang demokratis apabila konstitusi atau UUD Negara
tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara demokratis dan
pengakuan hak asasi manusia.
G. LEMBAGA KENEGARAAN SETELAH
AMENDEMEN UUD 1945
Dalam
konteks perubahan UUD 1945 terdapat lima unsure penting yang disepakati oleh
panitian ad hoc perubahan UUD 1945 yaitu:
1.
Tidak melakukan perubahan atas Pembukaan
UUD 1945 yang meliputi sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
2.
Tetap mempertahankan eksistensi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3.
Mempertegas system Pemerintahan
Presidensial
4.
Meniadakan penjelasan UUD1945 dan hal-hal
normative dalam penjelasan di masukkan dalam pasal-pasal
5.
Perubahan dilakukan dengan cara
penambahan (adendum)
Sebelum
perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan Negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga
Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amendemen
secara keseluruhan disebut dengan lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga
yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY dan BPK. Posisi masing-masing lembaga
setara yaitu sebagai lembaga tinggi Negara yang memiliki kaitan satu sama lain
dalam menjalankan fungsi check and balances antarlembaga tinggi tersebut.
Fungsi lembaga tersebut
yang dikelompokkan dalam kelembagaan legislative, eksekutif dan yudikatif yaitu
:
1. Lembaga Legislatif
Dalam
ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif ada tiga lembaga yaitu MPR, DPR,
dan DPD.
a. MPR
Dari
ketiga lembaga legislatif posisi MPR merupakan lembaga yang bersifat khas
Indonesia, karena keberadaan MPR terkandung nilai-nilai historis yang cenderung
dilihat secara tidak rasional dalam arti jika kedudukannya sebagai suatu
lembaga dihilangkan dapat dinilai menghilangkan satu pilar penting dalam system
ketatanegaraan kita yang justru dianggap perlu di lestarikan.
b. DPR
DPR
adalah lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. DPR
memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Tugas dan wewenang DPR
antara lain :
a. Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Membahas
dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c. Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
d. Menetapkan
APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD
e. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU,APBN, serta kebijakan pemerintah
f. Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara
yang disampaikan oleh BPK
g. Memberikan
persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan Negara lain.
h. Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjutin aspirasi masyarakat
c. DPD
DPD
adalah lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia yang
merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum.
Memiliki
fungsi antara lain :
a. Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang tertentu
2. Lembaga Eksekutif
Di
Negara-negara demokratis, lembaga eksekutif terdiri dari kepala Negara, seperti
raja, perdana menteri atau presiden beserta menteri-menterinya. Dalam system
presidensial (seperti Indonesia) menteri-menteri merupakan pembantu presiden
dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam parlementer para menteri
dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Tugas
utama lembaga eksekutif adalah menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekutif
mencangkup beberapa bidang :
a.
Diplomatik, yaitu menyelenggarakan
hubungan diplomatic dengan Negara-negara lain
b.
Administratif, yaitu melaksanakan
undang-undang serta peraturan-peraturan lain menyelenggarakan administrasi
Negara
c.
Militer yaitu mengatur angkatan
bersenjata, menyelenggarakan perang, serta keamanan dan pertahanan Negara
d.
Yudikatif yaitu member grasi, amnesty
dan sebagainya.
e.
Legislatif yaitu membuat rancangan
undang-undang yang diajukan ke lembaga legislatif dan membuat
peraturan-peraturan.
Sebagai
kepala Negara, presiden adalah symbol resmi Negara Indonesia di dunia. Sebagai
kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet,
memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan
sehari-hari.
Adapun wewenang,
kewajiban dan hak presiden antara lain :
a.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD.
b.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
c.
Mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU
bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d.
Menetapkan peraturan pemerintah.
e.
Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
f.
Membuat perjanjian internasioanal
lainnya dengan persetujuan DPR.
g.
Mengangkat duta dan konsul serta
menerima penempatan duta Negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR
h.
Member grasi, rehabilitasi, amnesty dan
abolisi
i.
Memberi gelar, tanda jasa dan tanda
kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
3. Lembaga Yudikatif
Kekuaaan
yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yakni, mahkamah agung dan mahkamah kontitusi. Kekuasaan Kehakiman
adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hokum dan keadilan berdarasarkna pancasila, demi terselenggaranya
Negara hokum republic Indonesia.
Amandemen
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah membawa perubahan kehidupan
bertatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarakan perubahan
tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :
a. Mahkamah
Agung dan peradilan yang ada dibwahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan
peradilan tata usaha Negara .
b. Mahkamah
kontitusi
MA, MK, dan KY
Mahkamah agung (MA)
adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA antara lain :
a. Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah
undang- undang, dan mempunyai wewenang lainya yang diberikan oleh
undang-undang.
b. Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi.
c. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden
memberi grasi dan rehabilitasi.
Adapun
mahkama kontitusi (MK) merupakan lembaga baru yang diperkenalakan oleh
perubahan ketiga UUD 1945. Bila terjadi persengketaan antara lembaga tinggi,
diperlukan sebuah lembaga khusus yang menangani sengketa tersebut yang disebut
mahkamah konstitusi (MK). Kewajiban dan wewenang Mahakamah Konstitusi antara lain :
a. Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terahir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
b. Memberi
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau
wakil presiden menurut UUD 1945.
Adapun
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam
pelaksanaanya wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan
lainnya.
Dalam menjalankan
tugasnya, Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap :
a.
Hakim Agung di Mahkamah Agung
b.
Hakim pada badan peradilan di semua
lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung seperti Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Militer dan
badan peradilan laiinya.
c.
Hakim Mahkamah Konstitusi.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK
adalah lembaga Negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan Negara. BPK memiliki tugas dan wewenang yaitu :
a.
Memeriksa tanggungjawab keuangan Negara
dan memberitahun hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
b.
Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.
Memeriksa tanggungjawab pemerintah
tentang keuangan Negara
Dari tugas dan wewenang
tersebut, BPK memiliki tiga fungsi pokok yaitu :
a.
Fungsi operatif yaitu melakukan
pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan
Negara.
b.
Fungsi yudikatif yaitu melakukan
tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang
perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajibannya serta menimbulkan
kerugian bagi Negara.
c.
Fungsi rekomendatif yatitu memberikan
pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan Negara.
H. TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
INDONESIA
Sebagaimana
dalam penjelasan konstitusi atau UUD 1945 bahwa Indonesia ialah Negara yang
berdasar hokum (rechsstaat). Konsep rechsstaat mempunyai cirri-ciri sebagai
berikut :
1)
Adanya perlindungan terhadap HAM
2)
Adanya pemisah dan pembagian kekuasaan
pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM
3)
Pemerintah berdasarkan peraturan
4)
Adanya peradilan administrasi
Tata
Urutan (hierarki) perundang-undangan perlu diatur untuk menciptakan keteraturan
hokum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di awal 1966, melalui ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 Lampiran 2, disebutkan hierarki peraturan
perundang-undangan Indonesia sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-Undang atau peraturan pemerintah
pengganti undang-undang
4.
Peraturan pemerintah
5.
Keputusan presiden
6.
Peraturan-peraturan pelaksananya ‘
seperti :
a. Peraturan
menteri
b. Instruksi
menteri
Berdasarkan
ketetapan MPR No. III Tahun2000 tata urutan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
5.
Peraturan pemerintah
6.
Keputusan presiden
7.
Peraturan daerah
Tata
urutan peraturan perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam
pasal 7 sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-Undang/ Peraturan pemerintah
pengganti undang-undang
3.
Peraturan pemerintah
4.
Peraturan presiden
5.
Peraturan daerah, meliputi :
a. Peraturan
daerah provinsi
b. Peraturan
daerah kabupaten/kota
c. Peraturan
desa
Dengan
dibentuknya tata urutan perundang-undangan maka segala peraturan dalam hierarki
perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan diatasnya tidak bisa
dilaksanakan dan batal demi hukum.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Konstitusi
merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, pihak
yang diperintah(rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Tujauan konstitusi
adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat
yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Adapun
fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat membentuk politik
dan system hokum negaranya.
Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai system
ketatanegaraan, maka konstitusi merupakan aturan yang dapat menjamin
terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau
pemerintahan yang demokratis.
DAFTAR
PUSTAKA
1 comments:
2019 ford fusion hybrid titanium
2019 Ford fusion fusion hybrid titanium bar titanium. The Triton titanium hair straightener core, which has been in titanium astroneer use by titanium ore many of the industry for over ford ecosport titanium 20 years, is one of the most
Post a Comment