Sunshine

Ridnatul Hidayati
Metro, Lampung, Indonesia
View my complete profile
Feeds RSS
Feeds RSS

Konstitusi dan Tata Perundang-Undangan Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Konstitusi merupakan seperangkat aturan kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara. Konstitusi Negara biasa disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Keberadaan konstitusi Negara sangatlah penting dalam pembangunan Negara dan warga Negara yang demokratis. Dengan kata lain, konstitusi demokratis lahir dari Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penyelenggara Negara. Maka dengan ini kita akan menguraikan unsur-unsur penting dalam konstitusi meliputi : pengertian, fungsi, tujuan, ruang lingkup, sejarah dan model konstitusi.


1.2  Rumusan Masalah
1.      apakah pengertian konstitusi?
2.      apakah tujuan dan fungsi konstitusi?
3.      apakah sejarah perkembangan konstitusi?
4.      apakah sejarah lahir dan perkembangan konstitusi di indonesia?
5.      apakah perubahan konstitusi di indonesia?
6.      apakah konstitusi sebagai kehidupan kenegaraan yang demokratis?
7.      apakah lembaga kenegaraan setelah amendemen uud 1945?
8.      apakah tata aturan perundang-undangan indonesia?

1.3  Tujuan
1.      mengetahui pengertian konstitusi
2.      mengetahui tujuan dan fungsi konstitusi
3.      mengetahui sejarah perkembangan konstitusi
4.      mengetahui sejarah lahir dan perkembangan konstitusi di indonesia
5.      mengetahui perubahan konstitusi di indonesia
6.      mengetahui konstitusi sebagai kehidupan kenegaraan yang demokratis
7.      mengetahui lembaga kenegaraan setelah amendemen uud 1945
8.      mengetahui tata aturan perundang-undangan indonesia







BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituer yang berarti membentuk. Maksudnya adalah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan suatu Negara. Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni cume, berarti “bersama dengan…” dan statuere, berarti “ membuat sesuatu agar berdiri” atau “ mendirikan, menetapkan sesuatu”. Adapun Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, grondwet. Kata grond berarti tanah atau dasar, dan wet berarti undang-undang.
Istilah konstitusi (constitution) dalam bahasa Inggris  memiliki makna yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Dari pengertian diatas, konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
2.      Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari system politik yang ditetapkan.
3.      Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.

B.     TUJUAN DAN FUNGSI KONSTITUSI
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang di perintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Adapun menurut Sri Soemantri menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi yaitu:
1.      Jaminan hak-hak asasi manusia
2.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
3.      Pembagian dan pembatasan kekuasaan
Dalam paham konstitusi demokrasi dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
1.      Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hokum
2.      Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
3.      Peradilan yang bebas dan mandiri
4.      Pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pokok utama dari kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi diatas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahanyang konstitusional.
C.    SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSI
Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal sejak zaman Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum. Kota Athena mengartikan tentang “konstitusi” hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-semata.
Pada masa kekaisaran Roma pengertian konstitusi (contitutionnes) mengalami perubahan makna : ia merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Selanjutnya pada abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam Madinah atau Kontitusi Madinah, yang merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh bermacam kelompok dan golongan : Yahudi, Kristen, Islam, dan lain-lain. Kontitusi Madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban dalam hidup kemasyarakatan dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan. Konstitusi Madinah merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada paruh kedua abab XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana telah mengakhiri absolutism kekuasaan raja dan menggantikannya dengan system parlemen sebagai pemegang kedaulatan. Akhir-akhir revolusi ini pada 1789 meletus revolusi di Perancis, kekacauan social di Perancis memunculkan perlunya konstitusi. Maka pada 14 September 1791 dicatat sebagai peristiwa diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah sebagian besar negara-negara di dunia, baik monarki maupun republik, negara kesatuan maupun federal, sama-sana mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.

D.    SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia antara lain :
1.      Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat-lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RS-dengan masa berlakunya 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
3.      Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
4.      Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang.
E.     PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam system ketatanegaraan modern, ada dua model perubahan konstitusi yaitu  renewal ( pembaruan) dan amandemen (perubahan). Renewal adalah system perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan, sehingga yang diberlakukannya adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Adapun amendemen adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi diubah, konstitusi asli tetap berlaku. Dengan kata lain, perubahan pada  model amendemen  tidak terjadi secara keseluruhan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal.
Menurut Budiarjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewal dan amendemen, yaitu :
1.      Sidang badan legislative dengan ditambah beberapa syarat.
2.      Referendum yaitu pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang.
3.      Negara-negara bagian dalam Negara federal harus menyetujui
4.      Perubahan  yang dilakukan suatu konveksi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Dalam perubahan keempat UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1.      Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2.      Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alannya.
3.      Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4.      Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Dalam sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 1945. Sejak Proklamasi  1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD Negara Indonesia yaitu:
1.      UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3.      Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 ( 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4.      UUD 1945 ( 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999)
5.      UUD 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999 – 18  Agustus 2000)
6.      UUD 1945 dan Perubahan I dan II ( 18  Agustus 2000 – 9 November 2001)
7.      UUD 1945 dan Perubahan I, II dan III ( 9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
8.      UUD 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV ( 10 Agustus 2002)
F.     KONSTITUSI SEBAGAI PERANTI KEHIDUPAN KENEGARAAN YANG DEMOKRATIS
Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerja sama antara Negara dan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. A. Hamid S. Attamimi berpendapat bahwa konstitusi Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan Negara harus dijalankan. Adapun menurut A. G. Pringgodigdo berpendapat bahwa adanya keempat unsure pembentukan Negara belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hokum dasar yang mengaturnya. Hokum dasar yang dimaksud adalah konstitusi atau UUD. Dengan demikian keberadaan konstitusi atau UUD dalam kehidupan kenegaraan menjadi sangat penting, karena ia menjadi acuan dan penentu arah dalam penyelenggaraan Negara.           
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai system ketatanegaraan, maka konstitusi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis.
Prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.      Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan
2.      Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3.      Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga Negara dan penduduk Negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang.
4.      Pembatasan pemerintahan
5.      Adanya jaminan terhadap keutuhan Negara nasional dan integritas wilayah
6.      Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas
7.      Adanya jaminan berlakunya hokum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara yang meliputi :
a.       Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica
b.      Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa tatanan dan praktik kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila konstitusi atau UUD Negara tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara demokratis dan pengakuan hak asasi manusia.



G.    LEMBAGA KENEGARAAN SETELAH AMENDEMEN UUD 1945
Dalam konteks perubahan UUD 1945 terdapat lima unsure penting yang disepakati oleh panitian ad hoc perubahan UUD 1945 yaitu:
1.      Tidak melakukan perubahan atas Pembukaan UUD 1945 yang meliputi sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
2.      Tetap mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3.      Mempertegas system Pemerintahan Presidensial
4.      Meniadakan penjelasan UUD1945 dan hal-hal normative dalam penjelasan di masukkan dalam pasal-pasal
5.      Perubahan dilakukan dengan cara penambahan (adendum)
Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan Negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amendemen secara keseluruhan disebut dengan lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara yaitu sebagai lembaga tinggi Negara yang memiliki kaitan satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balances antarlembaga tinggi tersebut.
Fungsi lembaga tersebut yang dikelompokkan dalam kelembagaan legislative, eksekutif dan yudikatif yaitu :
1.      Lembaga Legislatif
Dalam ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif ada tiga lembaga yaitu MPR, DPR, dan DPD.

a.      MPR
Dari ketiga lembaga legislatif posisi MPR merupakan lembaga yang bersifat khas Indonesia, karena keberadaan MPR terkandung nilai-nilai historis yang cenderung dilihat secara tidak rasional dalam arti jika kedudukannya sebagai suatu lembaga dihilangkan dapat dinilai menghilangkan satu pilar penting dalam system ketatanegaraan kita yang justru dianggap perlu di lestarikan.

b.      DPR
DPR adalah lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Tugas dan wewenang DPR antara lain :
a.       Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b.      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c.       Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
d.      Menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD
e.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,APBN, serta kebijakan pemerintah
f.       Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
g.      Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
h.      Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjutin aspirasi masyarakat
c.       DPD
DPD adalah lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum.
Memiliki fungsi antara lain :
a.       Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b.      Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu

2.      Lembaga Eksekutif
Di Negara-negara demokratis, lembaga eksekutif terdiri dari kepala Negara, seperti raja, perdana menteri atau presiden beserta menteri-menterinya. Dalam system presidensial (seperti Indonesia) menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Tugas utama lembaga eksekutif adalah menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekutif mencangkup beberapa bidang :
a.       Diplomatik, yaitu menyelenggarakan hubungan diplomatic dengan Negara-negara lain
b.      Administratif, yaitu melaksanakan undang-undang serta peraturan-peraturan lain menyelenggarakan administrasi Negara
c.       Militer yaitu mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, serta keamanan dan pertahanan Negara
d.      Yudikatif yaitu member grasi, amnesty dan sebagainya.
e.       Legislatif yaitu membuat rancangan undang-undang yang diajukan ke lembaga legislatif dan membuat peraturan-peraturan.
Sebagai kepala Negara, presiden adalah symbol resmi Negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Adapun wewenang, kewajiban dan hak presiden antara lain :
a.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b.      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
c.       Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d.      Menetapkan peraturan pemerintah.
e.       Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
f.       Membuat perjanjian internasioanal lainnya dengan persetujuan DPR.
g.      Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta Negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR
h.      Member grasi, rehabilitasi, amnesty dan abolisi
i.        Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.

3.      Lembaga Yudikatif
Kekuaaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yakni, mahkamah agung  dan mahkamah kontitusi. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan berdarasarkna pancasila, demi terselenggaranya Negara hokum republic Indonesia.
Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah membawa perubahan kehidupan bertatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarakan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :
a.       Mahkamah Agung dan peradilan yang ada dibwahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha Negara .
b.      Mahkamah kontitusi

MA, MK, dan KY
Mahkamah agung (MA) adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA antara lain :
a.       Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang- undang, dan mempunyai wewenang lainya yang diberikan oleh undang-undang.
b.      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
c.        Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Adapun mahkama kontitusi (MK) merupakan lembaga baru yang diperkenalakan oleh perubahan ketiga UUD 1945. Bila terjadi persengketaan antara lembaga tinggi, diperlukan sebuah lembaga khusus yang menangani sengketa tersebut yang disebut mahkamah konstitusi (MK). Kewajiban dan wewenang Mahakamah Konstitusi  antara lain :
a.       Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terahir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
b.      Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Adapun Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaanya wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap :
a.       Hakim Agung di Mahkamah Agung
b.      Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama,  Peradilan Militer dan badan peradilan laiinya.
c.       Hakim Mahkamah Konstitusi.

4.      Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK)
BPK adalah lembaga Negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. BPK memiliki tugas dan wewenang yaitu :
a.       Memeriksa tanggungjawab keuangan Negara dan memberitahun hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
b.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.       Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK memiliki tiga fungsi pokok yaitu :
a.       Fungsi operatif yaitu melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan Negara.
b.      Fungsi yudikatif yaitu melakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajibannya serta menimbulkan kerugian bagi Negara.
c.       Fungsi rekomendatif yatitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan Negara.

H.    TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Sebagaimana dalam penjelasan konstitusi atau UUD 1945 bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar hokum (rechsstaat). Konsep rechsstaat mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1)      Adanya perlindungan terhadap HAM
2)      Adanya pemisah dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM
3)      Pemerintah berdasarkan peraturan
4)      Adanya peradilan administrasi
Tata Urutan (hierarki) perundang-undangan perlu diatur untuk menciptakan keteraturan hokum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di awal 1966, melalui ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Lampiran 2, disebutkan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
4.      Peraturan pemerintah
5.      Keputusan presiden
6.      Peraturan-peraturan pelaksananya ‘ seperti :
a.       Peraturan menteri
b.      Instruksi menteri

Berdasarkan ketetapan MPR No. III Tahun2000 tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang
4.      Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
5.      Peraturan pemerintah
6.      Keputusan presiden
7.      Peraturan daerah
Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam pasal 7 sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Undang-Undang/ Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3.      Peraturan pemerintah
4.      Peraturan presiden
5.      Peraturan daerah, meliputi :
a.       Peraturan daerah provinsi
b.      Peraturan daerah kabupaten/kota
c.       Peraturan desa
Dengan dibentuknya tata urutan perundang-undangan maka segala peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan diatasnya tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum.

           





















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN


Konstitusi merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, pihak yang diperintah(rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Tujauan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Adapun fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat membentuk politik dan system hokum negaranya.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai system ketatanegaraan, maka konstitusi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis.





































DAFTAR PUSTAKA

1 comments:

valisaeasterling said...

2019 ford fusion hybrid titanium
2019 Ford fusion fusion hybrid titanium bar titanium. The Triton titanium hair straightener core, which has been in titanium astroneer use by titanium ore many of the industry for over ford ecosport titanium 20 years, is one of the most

Post a Comment