BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa manusia pasti akan mati,
namun tidak akan pernah diketahui kapan kematian itu tiba. Karena manusia
adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah swt dan ditempatkan pada derajat yang
tinggi, Islam sangat memperhatikan dan menghormati orang-orang yang meninggal
dunia.
Orang yang meninggal dunia perlu dihormati karena orang yang
meninggal adalah makhluk Allah swt yang sangat mulia. Oleh sebab itu menjelang
menghadap ke haribaan Allah swt, orang meninggal perlu mendapat perhatian
khusus dari yang masih hidup.
Pengurus
jenazah termasuk syariat Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam.
Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai
dengan tuntunan syariat Islam. Akan tetapi masih banyak masyarakat islam yang
masih belum mengerti tentang apa-apa yang harus dilakukan ketika ada ada
saudara kita yang muslim meninggal dunia. Oleh karena itu penting sekali
mengetahui tentang penyelenggaraan jenazah.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang masalah yang telah diuraikan
di atas, maka pokok permasalahannya adalah:
1.
Bagaimanakah tanda-tanda sakaratul maut?
2.
Apakah pengertian jenazah?
3.
Bagaimana
cara penyelenggaraan jenazah?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui tanda-tanda sakaratul maut
2. Mengetahui pengertian jenazah
3. Mengetahui cara penyelenggaraan
jenazah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tanda-Tanda
Sakaratul Maut
1. Terbelalak & terbaliknya mata,
karena mata mengikuti arah ruh ketika keluar dari jasad
2. Berubahnya batang hidung ke kanan
atau ke kiri.
3. Berpautnya betis antara satu dengan
yang lainnya.
4. Turunnya rahang.
5. Jantung atau nadi berhenti berdetak.
6. Terlepasnya persendian tulang.
7. Kulit menjadi tegang terutama di
bawah ketiak.
8. Suhu tubuh menjadi dingin
seluruhnya.
9. Tubuh menjadi keras & kaku
terutama jika mayit telah meninggal cukup lama.
10. Perubahan dalam bau.
11. Hilangnya tanda hitam pada mata,
terutama pada mayit dewasa.
Apabila
seseorang mati mendadak, maka tunggulah sesaat hingga muncul tanda-tanda
tersebut. (minta bantuan dokter/ahli) untuk benar-benar memastikan tanda-tanda
yang sudah ada.
Cara
Membimbing Orang Yang Sakaratul Maut
1.
Menghibur dengan membesarkan hatinya
2.
Menalkin / membimbing dengan bacaan kalimah tauhid
3.
Meminta agar bersabar
4.
Memberikan pelajaran dengan tidak boleh mengharapkan kematian,tetapi boleh
berdo‘a, sebagai mana H R Bukhari dan Muslim :
Artinya : Ya Allah , hidupkanlah aku jika memang baik bagiku
, dan matikanlah aku jika memang itu baik bagiku .
5.
Menghadapkannya ke arah kiblat
6.
Membacakan Surah Yasin
2.2 Pengertian Jenazah
Kata jenazah diambil dari bahasa Arab (جن ذح) yang
berarti tubuh mayat dan kata جن ذ yang berarti menutupi. Jadi,
secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang tertutup.
Penyelenggaraan jenazah adalah fardu kifayah
bagi sebagian kaum muslimin, khususnya penduduk setempat terhadap jenazah
muslim/ muslimah.
Namun,
sebelum penyelenggaraan jenazah itu dimulai, maka ada beberapa hal yang harus
dilakukan terhadap jenazah tersebut, yaitu :
1. Dipejamkan matanya, mendo’akan dan
meminta ampunkan atas dosanya.
2. Dilemaskan tangannya untuk
disedekapkan di dada dan kakinya diluruskan.
3. Mengatupkan rahangnya atau
mengikatnya dari puncak kepala sampai ke dagu supaya mulutnya tidak menganga/terbuka.
4. Jika memungkinkan jenazah diletakkan
membujur ke arah utara dan badannya diselubungi dengan kain.
5. Menyebarluaskan berita kematiannya
kepada kerabat- kerabatnya dan handai tolannya.
6. Lunasilah hutang-hutangnya dengan
segera jika ia punya hutang.
7. Segerakanlah fardu kifayahnya.
2.3 Penyelengaraan Jenazah
Menurut syari’at Islam, fardu kifayah dalam menyelenggarakan
jenazah ada empat macam, yaitu :
1.
Memandikan
jenazah
2.
Mengkafani
jenazah
3.
Mensalatkan
jenazah
4.
Menguburkan
jenazah
1.
Memandikan Jenazah
Memandikan adalah salah satu cara yang wajib dilakukan
terhadap mayat orang yang beragama Islam. Caranya adalah menyampaikan atau
mengalirkan air bersih ke seluruh tubuhnya walaupun ia sedang haid atau junub.
Memandikan ini dilakukan orang yang masih hidup dengan menggunakan sabun dan
wangi- wangian, tetapi dengan lemah lembut.
Adapun persiapan yang harus dilakukan atau peralatan yang
harus disediakan sebelum memandikan jenazah adalah:
1.
Menyediakan
air yang suci dan mensucikan secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi
seperti handuk, sabun, wangi- wangian, kapur barus dan lain-lain.
2.
Mengusahakan
tempat yang tertutup untuk memandikan jenazah sehingga hanya orang yang
berkepentingan saja yang ada disitu.
3.
Menyediakan
kain kafan secukupnya.
4.
Usahakanlah
orang-orang yang akan memandikan jenazah itu adalah keluarga terdekat jenazah
atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya laki-laki, maka
yang memandikannya harus laki- laki, demikian juga sebaliknya jika jenazahnya
perempuan, maka yang memandikannya harus perempuan, kecuali suami kepada
istrinya/istri kepada suaminya atau muhrimnya.
Orang yang boleh memandikan jenazah adalah orang yang sama
jenis kelaminnya dengan mayat kecuali istri/ suami. Namun, jika ada beberapa
orang yang berhak memandikannya, maka yang lebih berhak adalah keluarga
terdekat yang mengetahui pelaksanaan mandi jenazah serta bersifat amanah. Kalau
tidak, orang lain yang lebih berpengetahuan serta amanah ( dapat dipercaya
untuk tidak membuka aib jenazah).
Adapun
cara memandikan jenazah itu dapat dilakukan sebagai berikut :
1.
Niat
karena Allah ta’ala.
2.
Melepaskan
segala pakaian yang melekat di badan jenazah dan menggantinya dengan
kain yang menutup aurat.
3.
Melepaskan
perhiasan dan gigi palsunya jika memungkinkan.
4.
Membersihkan
rongga mulutnya, kuku- kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis.
5.
Memulai
memandikan dengan membersihkan anggota wudu’nya, dengan mendahulukan yang kanan
dan menyiramnya sampai rata tiga, lima,tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan.
6.
Jenazah
dimiringkan ke kiri kemudian bagian kanan badan disiram dengan air, dan
selanjutnya dimiringkan ke kanan dan bagian kiri badan disiram dengan air,
siramlah dengan bilangan ganjil.
7.
Pada
waktu jenazah disiram dengan air, badannya di gosok-gosok guna menghilangkan
najis/ kotoran sekaligus untuk meratakan air ke seluruh tubuh, perutnya di urut
dengan pelan atau badannya di bungkukkan sedikit supaya gas dan kotoran yang
ada dalam perutnya keluar, dan tempat keluar kotoran tersebut disiram dengan
air yang harum dengan memakai sarung tangan.
8.
Pada
bagian akhir siraman hendaklah disiram dengan wangi- wangian.
9.
Mengeringkan
badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang
berambut panjang hendaklah dikepang rambutnya jika memungkinkan.
Selain
hal di atas, yang perlu diperhatikan terhadap jenazah adalah sebagai berikut:
1.
Orang
yang gugur, syahid dalam peprangan membela agama Allah cukup dimakamkan dengan
pakaian yang melekat di tubuhnya ( tanpa dimandikan, dikafani dan disalatkan ).
2.
Orang
yang wafat dalam keadaan berihram di rawat seperti biasa tanpa diberi
wangi-wangian.
3.
Orang
yang syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti melahirkan,
tenggelam, terbakar dirawat seperti biasa.
4.
Jenazah
janin yang telah berusia empat bulan dirawat seperti biasa.
5.
Jika
terdapat halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup diganti dengan tayammum.
6. Bagi orang yang memandikan jenazah,
disunnahkan untuk mandi sesudahnya.
2.
Mengkafani
Jenazah
Mengkafani jenazah adalah membalut seluruh tubuhnya dengan
kain dan sebagainya walaupun hanya dengan sehelai kain. Mayat laki- laki sunat
dikafani dengan tiga lapis kain putih.
Sementara itu, mayat perempuan sunat mengkafaninya dengan
lima lapis kain yang terdiri dari sehelai kain sarung, selendang dan dua helai
kain untuk membalut tubuh mayat/jenazah.
Persiapan dan perlengkapan yang akan dilakukan untuk
mengkafani jenazah adalah :
1.
Kain
untuk mengkafani secukupnya dan diutamakan yang berwarna putih.
2.
Kain
kafan untuk jenazah laki- laki terdiri dari tiga lembar, sedangkan kain kafan
untuk jenazah perempuan terdiri dari lima lembar kain, yaitu : kain basahan,
baju kurung, kerudung dan dua lembar kain penutup.
3.
Sebaiknya
disediakan perlengkapan sebagai berikut:
a.
Tali
sejumlah 3, 5, 7, atau 9 antara lain untuk ujung kepala, leher, pinggang/ pada
lengan tangan, perut, lutut, pergelangan kaki dan ujungkaki.
b.
Kapas
secukupnya.
c.
Kapur
barus atau pewangi secukupnya.
d.
Meletakkan
kain memanjang searah tubuhnya di atas tali-tali yang telah disediakan.
e.
Untuk
jenazah perempuan, aturlah kerudung/ mukena, baju dan kain basahan sesuai
dengan letaknya.
Setelah perlengkapan disediakan, maka dilakukan dengan
mengkafani jenazah dengan urutan sebagai berikut :
1.
Pada
waktu hendak mengkafani dipasang lebih dahulu tirai (pendinding) supaya jenazah
itu tidak sampai dilihat orang lain/ selain orang yang mengkafani.
2.
Kain
kafan telah dihamparkan dengan letak sebagai berikut:
a)
Kain
kafan diletakkan pada urutan yang paling bawah yang telah ditaburi dengan
wangi-wangian seperti kapur barus. Dibawah kain kafan diletakkan tiga/ lima
buah tali yang di ambil dari pinggir kain kafan. Cara meletakkannya, satu helai
di ujung kepala, satu helai di pinggang dan satu helai lagi di ujung kaki.
Kedua tangannya diletakkan di dadanya seperti ketika melaksanakan solat.
b)
Jenazah
diletakkan membujur di atas kain kafan dalam keadaan tertutup selubung kain.
c)
Lepaskan
kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup.
d)
Jika
diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang- lubang yang mengeluarkan cairan.
3.
Bagi
jenazah laki-laki di tutup dengan tiga lapis kain secara rapi dan di ikat
dengan simpul disebelah kiri.
4.
Bagi
jenazah yang berrambut panjang (permpuan) hendaklah rambutnya dikepang jika
memungkinkan.
5.
Bagi
jenazah perempuan, kenakan(pakaian) lima lapis kain yaitu: kerudung, untuk
kepala, baju kurung , kain basahan penutup aurat dan dua lembar kain penutup
secara rapi serta di ikat dengan simpul disebelah kiri.
6.
Setelah
tutup kepala, baju( bagi wanita) kain dan kapas dipakaikan, maka kain kapan
digulung dengan cara mempertemukan ujung kain sebelah kanan dan kiri satu
persatu, sejak dari leher sampai ke kaki kemudian di ikat dengan tali yang
telah diletakkan terlebih dahulu di bawah kain kafan yaitu di ujung sebelah
kaki dan pinggang, sedangkan yang sebelah atas masih terbuka sambil menanti
kerabatnya ziarah terakhir. Setelah kerabat dan familinya selesai berziarah,
maka disempurnakan gulungannya dan
7.
kemudian
di ikat di ujung sebelah atas. Dan pertemuan ikatan itu sebaiknya dibuat
sebelah kiri jenazah
3.
Mensholatkan Jenazah
Syarat-syarat shalat jenazah
a. Menutup aurat, suci hadats/najis dan
menghadap kiblat
b. Jenazah telah dimandikan
c. Letak jenazah di depan yang
menshalatkan kecuali shalat ghaib
Cara shalat:
1. Letakkan jenazah di hadapan imam.
Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki. Jika mayitnya perempuan,
maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang
imam.
·
Disunnahkan
membuat tiga shaf (barisan).
·
Menshalatinya
sebaiknya dengan jama’ah yang banyak
·
Jika
mayitnya anak laki-laki & perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada
posisi mayit wanita dewasa.
·
Tidak
mengapa bagi Imam meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat
berdo’a sesuai dengan kata gantinya.
2. Imam bertakbiratul ihram dengan
mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan
kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan tertuju kepada tempat sujud.
3. Berta’awudz, membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah,
membaca surat al-fatihah. Semuanya dibaca secara sir (pelan).
4. Imam takbir yang kedua seraya mengangkat tangan kemudian
membaca shalawat.
5. Kemudian bertakbir yang ketiga
sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.
Keterangan :
·
Lafal
lafal niat mewudhukan jenazah
a. Lafal niat mewudhukan jenazah laki –
laki
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b. Lafal niat mewudhukan jenazah
perempuan
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
·
Lafal
lafal niat memandikan jenazah
a. Lafal niat memandikan jenazah
laki – laki
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَ
b. Lafal niat memandikan jenazah
perempuan
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
c. Lafal niat mentayamumkan
jenazah
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayamum
untuk menggantikan membasuh dibawah ini jenazah karena Allah
ta ‘ala .
·
Lafal
lafal niat shalat jenazah
1. untuk jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ
اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
2. untuk jenazah laki laki dua
اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ
اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
3. untuk jenazah banyak
اُصَلِّى
عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ
مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
4. untuk jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى
عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ
مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى
عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ
اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى
عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ
اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
·
Lafal
doa setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ
مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّمَثْوَاهُ
“
Ya Allah , ampunilah dia , berilah kasih (rahmat ) padanya , berilah maaf
padanya , muliakanlah kedatangannya ( tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya
( kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya . “
·
Lafal
do ‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ
لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya
Allah , janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan
janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan
dia . “
Penjelasan :
Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah setelah takbir
ke 3 dan ke 4 hendaklah bacaan dlamir ( kata ganti orang )
disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki – laki atau permpuan ),
misalnya :
1. Apabila jenazahnya wanita maka
dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir ha (هاَ)
2. Apabila jenazahnya dua
orang maka dlamir (kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir huma هُما)
3. Apabila jenazahnya
banyak maka dlamir( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir hum (هُمْ)
4.
Mengubur jenazah
Telah disepakati kaum muslimin bahwa menguburkan jenazah merupakan fardhu
kifayah. Adapun yang wajib dilakukan,paling sedikit dengan membaringkannnya
dalam sebuah lubang lalu menutup kembali lubang tersebut dengan tanah,sehingga
tidak terlihat lagi jasadnya,tidak tercium baunya,dan terhindar dari binatang
buas dan sebagainya. Akan tetapi yang lebih sempurna ialah dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a.
Memperdalam
lubang kuburan kira-kira 2 meter atau lebih dari permukaan tanah.
b.
Lubang
untuk menguburkan mayit sebaiknya berbentuk lahd (lahad) , yaitu liang yang
bagian bawahnya dikeruk sebelah ke kiblat,dan setelah jenazah dibaringkan
disana, liang tersebut ditutupi dengan bilah-bilah papan yang di
tegakkan,kemudian di timbun dengan tanah.Akan tetapi jika tanah kuburan itu
kurang keras,dan dikhawatirkan dapat longsor boleh juga menguburkan jenazah
dengan membaringkannya ditengah-tengah lubang kemudian menutupinya dengan
papan,ranting dan dedaunan seperti di atas.
c.
Ketika
memasukkan mayit kedalam kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati
Rasulillah atau Bismillah wa ‘alasunnati Rasulillah. Kemudian meletakannya
dengan tubuhnya di miringkan ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat. Disamping
itu,para ulama menganjurkan agar kepala si mayit di letakkan diatas bantal dari
tanah liat atau batu, kemudian ikatan-ikatan kafannya dilepaskan dan bagian
dari kafannya di pipinya dibuka sedikit agar pipinya itu menempel danga tanah. Dianjurkan
pula bagi yang menghadiri penguburan ,menebarkan sedikit tanah kearah kepala si
mayit setelah dibaringkan kedalam kuburannya sebanyak 3 kali,sambil mengucapkan
bagian dari ayat al-qur’an, pada kali pertama : Minha Khalaqnakum (yang
artinya: Dari tanah Kami menciptakanmu) ; pada yang kedua : wa fihanu’idukum
(artinya : dan kepada tanah Kami mengembalikanmu dan pada yang ketiga: wa minha nukhrijukum
taratan ukhra(artinya : dan dari tanah pula Kami mengeluarkanmu lagi).
d.
Selesai
penguburannya, yaitu ketika lubang telah ditimbuni kembali dengan tanah, hendaknya
mereka yang hadir mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon
ampunan baginya dari Allah SWT. Sebagian ulama terutama dari kalangan madzhab
Syafi’i, agar dibacakan talqin (do’a
yang biasa di baca di atas kuburan guna menuntun si mayit untuk menjawab
pertanyaan malaikat).
Berbagai
Tata Cara Berkaitan Dengan Kuburan
a.
Menurut
Syafi’i dalam Al-Mukhtashar,sebaiknya tidak menggunakan tanah tambahan
untuk menimbuni kuburan, selain yang telah dikeluarkan ketika menggalinya.
b.
Dibolehkan
menaikkan kuburan kira-kira sejengkal lebih tinggi dari permukaan tanah, semata-mata
agar diketahui bahwa itu adalah kuburan, sehingga tidak diinjak atau diduduki.
c.
Dianjurkan
memercikkan air serta meletakkan kerikil (batu-batu kecil) diatas kuburan
Kemudian meletakkan sepotong batu atau kayu dan sebagainya diatas kuburan
sebagai tanda agar diketahui oleh para peziarah.
d.
Sebaiknya
tidak membuat bangunan diatas kuburan ataupun memoles permukaannya dengan
plester semen kapur dan sebagainya.Sebagian ulama mengharamkan hal itu, dan
sebagiannnya lagi meski tidak mengharamkan namun menegaskan bahwa perbuatan
seperti itu tidak disukai.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sepanjang uraian diatas dapat diambil
kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan
untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam
hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim
itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada
seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang
maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu
ialah:
1.
Memandikan
2.
Mengkafani
3.
Menshalatkan
4.
Menguburkan
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara
pengurusan jenazah, antara lain:
a.
Memperoleh pahala yang besar.
b.
Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi
diantara sesame manusia.
c.
Membantu meringankan beban keluarga jenazah dan
sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
d.
Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa
setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk
hidup setelah mati.
e.
Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang
paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan
diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru
Algensindo Bandung. 1994
Ali Imran Sinaga, Fiqih Taharah, Ibadah,
Muamalah, Cita Pustaka Media Perintis Bandung. 2011
http: //dear.to/ Abusalma, Ringkasan Cara
Penyelenggaraan Jenazah (online, diakses
tanggal 20 Maret 2016 pukul 20.00 WIB)
0 comments:
Post a Comment